Jadi, Aset Desa adalah segala barang atau kekayaan yang asli dimiliki oleh desa. Jika merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Aset Desa didefinisikan sebagai: Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Lalu jika melihat definisi yang ada pada
Penyerahan Pengelolaan Aset-aset Usaha Desa ke BUMDes “Sarana Mandiri” Desa Pejambon; dan b. Tanah Kas Desa untuk lokasi wisata edukasi Pejambon dengan Persil Nomor 28a Klas I Luas 210.750 m , sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Desa Pejambon Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penyerahan Aset Desa berupa tanah celengan bengkok Jogoboyo, untuk
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Desa; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 6.Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Dcsa. 11. Orgar.isasr BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUI/I Desa yang terrliri atas Musyawarah Desa/Mr,rsyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. 12. Anggaran Pendapatan dan Belarrja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa. 13. 11. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 12. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 13. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa; 14. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 15. .