Pemotongan pajak yang satu ini akan selalu Anda temukan dalam sistem pembayaran upah atau gaji karyawan di Indonesia. Cara menghitung PPh 21 karyawan ini pun bervariasi, tergantung pada karakter profesi serta status pekerjaan, apakah pekerjaan tetap atau pekerja lepas. Jika Wajib Pajak belum memiliki NPWP, maka perhitungan PPh 21 pun akan berbeda.Hiring multiple candidates. Job Types: Part-time, Contract. Part-time hours: 48 per week. Maideasy sedang mencari kru pembersihan sambilan di Kawasan Selangor, Kuala Lumpur dan Cyberjaya. Part Time Gaji Hari jobs now available. Event Crew, Part Time, Krew Restoran and more on Indeed.com.
Di beberapa daerah, gaji per jam mengajar untuk guru honorer bisa berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 100.000, tergantung pada tingkat pendidikan yang diampu dan pengalaman mengajar yang dimiliki. Namun, dalam beberapa kasus, ada juga guru honorer yang dibayar dengan gaji yang lebih rendah atau bahkan tidak mendapatkan gaji sama sekali.
Contoh cara menghitung PPh 21 karyawan tidak tetap atau karyawan lepas harian/borongan. 1. Karyawan dengan upah harian. 2. Pegawai dengan upah mingguan – upah satuan. 3. Pegawai dengan upah borongan. 4. Karyawan dengan upah harian / satuan / borongan / honorarium / yang diterima tenaga lepas yang dibayarkan bulanan.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri mempunyai suatu jalur khusus bagi mereka para pekerja di sektor informal yang tak terikat dengan instansi manapun, yang ingin menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini. Kalangan BPU tersebut seperti petani, freelancer, pedagang, blogger, pekerja harian, atau wujud pekerjaan lain yang bersifat mandiri.Slip gaji merupakan hal mendasar yang wajib untuk diberikan badan usaha kepada karyawan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa, “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.”Dengan aturan ini, Indonesia kini mempunyai sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Pada pasal 15 tertulis upah berdasarkan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu,” tulis pasal 16 ayat 1.
.